Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Bupati. (2) Pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di Perangkat Daerah.
Koreksi Anda