Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilaksanakan berdasarkan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Setiap Orang yang memusnahkan Arsip milik Pemerintahan Daerah diluar prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pasal 47 .....
Koreksi Anda