Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja ke Unit Kearsipan Perangkat Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja. (2) Pemindahan ..... (2) Pemindahan Arsip Inaktif dari Perangkat Daerah ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi tanggung jawab Pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda