Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Kerja ke Unit Kearsipan Perangkat Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pemindahan .....
(2) Pemindahan Arsip Inaktif dari Perangkat Daerah ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi tanggung jawab Pimpinan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
