Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan Arsip Inaktif dilakukan sebagai berikut: a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki jangka waktu simpan di bawah 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA dilakukan dari Unit Kerja ke Unit Kearsipan pada tiap Perangkat Daerah;dan b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA dilakukan dari Perangkat Daerah ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Koreksi Anda