Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelematan Arsip, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan Swasta harus memiliki JRA.
(2) JRA ....
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tiap Pimpinan BUMD, Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan Swasta.
(3) Dalam proses penyusunan JRA, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan Swasta dapat meminta pertimbangan kepada Kepala ANRI.
Koreksi Anda
