Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip dilakukan oleh Perangkat Daerah berdasarkan JRA. (2) Penyusunan JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan seluruh Perangkat Daerah. (3) Penyusunan JRA dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda