Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 menghasilkan Daftar Arsip Inaktif. (2) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif menggunakan Peralatan Kearsipan sesuai standar.
Koreksi Anda