Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif yang memiliki jangka waktu simpan dibawah 10 (Sepuluh) Tahun menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan pada tiap Perangkat Daerah.
(2) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif Perangkat Daerah yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Koreksi Anda
