Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Aktif dilaksanakan berdasarkan klasifikasi Arsip yang ditetapkan Bupati.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Daftar Arsip Aktif.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif menggunakan Peralatan Kearsipan sesuai standar.
Pasal 33 .....
Koreksi Anda
