Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertanggung jawab dalam melakukan pengolahan Arsip Statis hasil akuisisi.
(2) Dalam melakukan pengolahan Arsip Statis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyusun sarana bantu temu balik Arsip Statis.
(3) Sarana temu balik Arsip Statis meliputi guide, Daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip.
(4) Penyusunan sarana bantu temu balik Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
