Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berwenang melakukan akuisisi Arsip Statis pada Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perusahaan Swasta yang kegiatannya dibiayai dengan APBD.
(2) Pelaksanaan akuisisi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 56 ....
Koreksi Anda
