Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Statis meliputi kegiatan: a. akuisisi Arsip Statis; b. pengolahan Arsip Statis; c. preservasi Arsip Statis; dan d. akses Arsip Statis. (2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertanggung jawab dalam pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda