Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam penyelenggaraan kearsipan Pemerintahan Daerah dialokasikan dalam APBD. (2) Pendanaan dalam penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perumusan kebijakan; b. pembinaan; c. pembentukan simpulan jaringan; d. kegiatan pelindungan dan penyelamatan Arsip; e. kegiatan pengelolaan Arsip; f. pengembangan Sumber Daya Manusia; g. pembangunan Diorama dan Gedung Penyimpanan Arsip (Depot); h. penyediaan Ruangan Penyimpanan Arsip Inaktif pada Perangkat Daerah; dan i. penyediaan Peralatan Kearsipan.
Koreksi Anda