Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menunjang kegiatan pengelolaan kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kerja Kearsipan Perangkat Daerah harus memiliki Arsiparis. (2) Pengadaan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan beban kerja.
Koreksi Anda