Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menunjang kegiatan pengelolaan kearsipan, Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kerja Kearsipan Perangkat Daerah harus memiliki Arsiparis.
(2) Pengadaan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan beban kerja.
Koreksi Anda
