Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan kearsipan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Staf di Lembaga Kearsipan Daerah, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kearsipan di setiap Perangkat Daerah, Pejabat dan Staf yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan Arsip dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Koreksi Anda