Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi sebagai Kepala Lembaga Kearsipan Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis. (2) Untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis sebagaimna dimaksud pada ayat (1), Kepala Lembaga Kearsipan Daerah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan jenjang Pimpinan Lembaga Kearsipan yang dilaksanakan oleh ANRI.
Koreksi Anda