Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, adalah : 1. Pejabat Pimpinan Tinggi setara dengan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah; 2. Pejabat Administrasi setara dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di Lembaga Kearsipan Daerah; 3. Pejabat Pengawas setara dengan Kepala Seksi di Lembaga Kearsipan Daerah; 4. Pelaksana setara dengan Staf di Lembaga Kearsipan Daerah; 5. Pejabat Fungsional adalah Arsiparis. Pasal 16 ....
Koreksi Anda