Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia Kearsipan terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional.
Koreksi Anda
Sumber Daya Manusia Kearsipan terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, Pelaksana, dan Pejabat Fungsional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran