Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Selain mengelola Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan:
a. pengelolaan Arsip Inaktif yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA yang berasal dari Perangkat Daerah;dan
b. pembinaan ....
b. pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, BUMD, dan Perusahaan Swasta berskala Kabupaten/Kota yang kegiatannya dibiayai APBD.
Koreksi Anda
