Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mengelola Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan: a. pengelolaan Arsip Inaktif yang memiliki jangka waktu simpan paling sedikit 10 (Sepuluh) Tahun berdasarkan JRA yang berasal dari Perangkat Daerah;dan b. pembinaan .... b. pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, BUMD, dan Perusahaan Swasta berskala Kabupaten/Kota yang kegiatannya dibiayai APBD.
Koreksi Anda