Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Kerja;
b. melaksanakan pengolahan Arsip dan penyajian Arsip menjadi informasi;
c. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungan Perangkat Daerah;
d. mempersiapkan penyerahan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;dan
e. melaksanakan .....
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Unit Kerja dalam rangka penyelenggaraan kearsipan pada tiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
