Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan Arsip Inaktif dari Unit Kerja; b. melaksanakan pengolahan Arsip dan penyajian Arsip menjadi informasi; c. melaksanakan pemusnahan Arsip di lingkungan Perangkat Daerah; d. mempersiapkan penyerahan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;dan e. melaksanakan ..... e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Unit Kerja dalam rangka penyelenggaraan kearsipan pada tiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda