Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama di Bidang Kearsipan dengan:
a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Instansi Vertikal;
c. Lembaga atau Badan di Luar Negeri;
d. Pemerintah Provinsi lain;
e. Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
f. Lembaga Pendidikan;
g. BUMN atau BUMD;
h. Perusahaan;dan
i. Perseorangan.
Koreksi Anda
