Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama di Bidang Kearsipan dengan: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Instansi Vertikal; c. Lembaga atau Badan di Luar Negeri; d. Pemerintah Provinsi lain; e. Pemerintah Kabupaten/Kota lain; f. Lembaga Pendidikan; g. BUMN atau BUMD; h. Perusahaan;dan i. Perseorangan.
Koreksi Anda