Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembentukan simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan ANRI.
Koreksi Anda
Dalam rangka pembentukan simpul jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan ANRI.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran