Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan SIKN dan JIKN, Pemerintah Daerah membentuk simpul jaringan.
(2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
(3) Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai simpul jaringan antara lain:
a. memasukan Daftar Arsip Dinamis dari Perangkat Daerah dan Daftar Arsip Statis secara berkala pada laman resmi JIKN;dan
b. evaluasi berkala terhadap kegiatan simpul jaringan.
(4) Unit .....
(4) Unit kearsipan Perangkat Daerah wajib menyampaikan Daftar Arsip Dinamis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tiap 6 (Enam) Bulan secara berkala.
(5) Kepala Unit Kearsipan Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan Daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
