Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan pengawasan kearsipan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terhadap Perangkat Daerah.
(3) Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang membidangi fungsi pengawasan.
(4) Dalam kegiatan pengawasan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat mengikutsertakan masyarakat.
(5) Pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
