Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terhadap Perangkat Daerah, pemerintahan Desa, Organisasi Kemasyarakatan, dan BUMD serta Perusahaan Swasta berskala Kabupaten yang kegiatannya dibiayai APBD.
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
b. penyusunan pedoman kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
d. sosialisasi kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan kearsipan;
f. perencanaan, pengawasan, dan monitoring.
Pasal 6 .....
Koreksi Anda
