Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kearsipan meliputi: a. pembinaan kearsipan; b. sumber daya kearsipan; c. pengelolaan Arsip; d. pelindungan dan penyelamatan Arsip; dan e. pembentukan simpul JIKN; (2) Sumber ...... (2) Sumber daya kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf b meliputi: a. Organisasi Kearsipan; b. Sumber Daya Manusia Kearsipan; c. Prasarana dan Sarana Kearsipan;dan d. pendanaan.
Koreksi Anda