Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya tertib pengelolaan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah dan Masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan Arsip;dan c. menjamin keselamatan Aset dan Budaya Daerah melalui kegiatan pelindungan dan penyelamatan Arsip.
Koreksi Anda