Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
6. Masyarakat Hukum Adat adalah warga INDONESIA yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.
7. Identifikasi Masyarakat Adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat adat.
8. Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis oleh negara atau pihak lain di luar negara atas keberadaan suatu masyarakat adat beserta hak-haknya.
9. Perlindungan adalah bentuk pelayanan yang wajib oleh negara kepada masyarakat adat dalam rangka menjamin pemenuhan hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuai dengan harkat martabat kemanusiaanya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
10. Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat adat.
11. Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
12. Hak-Hak Masyarakat Adat adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
13. Wilayah Adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial yang secara turun temurun didiami dan dikelola oleh masyarakat adat sebagai penyangga kehidupan mereka yang diwarisi dari leluhurnya atau diperoleh melalui kesepakatan dengan masyarakat adat lainnya.
14. Pemetaan Wilayah Adat adalah satu proses menterjemahkan bentang alam kedalam bentuk kartografi berdasarkan pada sejarah asal usul dan tata kelola suatu wilayah adat sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek-praktek yang berlaku di dalam masyarakat adat yang bersangkutan.
15. Kearifan Lokal adalah merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-padangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
16. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
17. Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) adalah penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
18. Perwakilan Masyarakat Adat adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan utusan masyarakat adat dalam berbagai forum pengambilan keputusan maupun forum-forum penyelesaian sengketa.
19. Verifikasi adalah suatu proses penilaian terhadap hasil identifikasi keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.
20. Panitia Masyarakat Adat adalah bertugas untuk mendampingi masyarakat adat melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi, penyelesaian keberatan, dan memberikan rekomendasi penetapan masyarakat adat oleh Bupati.
21. Komisi Masyarakat Adat selanjutnya disingkat KMA adalah sebuah badan independen yang dibentuk untuk menghubungkan SKPD dalam menjalankan dan mensukseskan program pembangunan di wilayah masyarakat adat di Kabupaten Luwu.
22. Sengketa adalah pertentangan dua pihak atau lebih yang bersumber dari adanya perbedaan pandangan tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
23. Konflik adalah perseteruan dan atau benturan kepentingan antara masyarakat adat dengan pihak lain di luar masyarakat adat yang berlangsung rentang waktu tertentu dan berdampak luas secara sosial politis.
24. Peradilan Adat adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang dijalankan lembaga adat atas pelanggaran hukum adat.