Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Akses pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b meliputi :
a. akses mencapai Bangunan Gedung;
b. akses masuk ke dalam Bangunan Gedung; dan
c. area operasional.
(2) Akses mencapai Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. akses ke lokasi Bangunan Gedung; dan
b. jalan masuk dalam lingkungan Bangunan Gedung.
(3) Akses masuk ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. pintu masuk ke dalam Bangunan Gedung melalui lantai dasar;
b. pintu masuk melalui bukaan dinding luar; dan
c. pintu masuk ke ruang bawah tanah.
(4) Area operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. lebar dan sudut belokan dapat dilalui mobil pemadam kebakaran; dan
b. perkerasan mampu menahan beban mobil pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
