Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Bangunan Gedung berderet bertingkat paling rendah 2 (Dua) lantai harus diberi akses jalan keluar yang menghubungkan antar unit Bangunan Gedung yang satu dengan unit Bangunan Gedung yang lain dan dilengkapi sarana penyelamatan jiwa.
Koreksi Anda