Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung yang mengalami kebakaran wajib melakukan upaya penanggulangan.
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. lakukan pemadaman sumber kebakaran.
b. mematikan aliran listrik.
c. Menutup lokasi atau mengisolasi kebakaran.
d. Segera meninggalkan lokasi kebarakan.
e. Segera menghubungi dinas pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
