Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menyimpan dan/atau memproduksi Bahan Berbahaya wajib :
a. menyediakan alat isolasi tumpahan;
b. menyediakan sarana penyelamatan, proteksi pasif dan proteksi aktif;
c. menginformasikan daftar Bahan Berbahaya yang disimpan dan/atau diproduksi; dan
d. memasang plakat dan/atau label “Bahan Berbahaya”.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan khusus yang mengangkut Bahan Berbahaya wajib :
a. menyediakan alat pemadam api ringan dan alat perlindungan awak kendaraan sesuai dengan risiko bahaya kebakaran; dan
b. memasang plakat/tulisan “Bahan Berbahaya”.
Koreksi Anda
