Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk : a. mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran; b. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; c. mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat; d. mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan; e. memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.
Koreksi Anda