Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa : a. pencabutan izin mengemudi; dan/atau b. pencabutan izin usaha; c. membayar ganti kerugian; d. membayar biaya rehabilitasi; dan e. pemulihan kondisi hutan.
Koreksi Anda