Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Dan Pengawasan terhadap Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan oleh Bupati. (2) Pembinaan Dan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemadam Kebakaran.
Koreksi Anda