Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, pemulihan awal dan pasca bencana.
(2) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran.
(3) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian/penanganan dan pemeliharaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran.
(4) Masyarakat harus memberikan informasi tentang kejadian kebakaran yang benar kepada publik dan OPD yang membidangi urusan kebakaran.
(5) Dalam melakukan penanganan harus mengikuti arahan dari petugas pemadam kebakaran/ OPD yang membidangi urusan kebakaran yang berada di lokasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
