Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat melakukan kerjasama pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan Pemerintah Daerah atau otoritas lainnya, melalui :
a. kerjasama dalam penyiapan dan pelatihan personil pemadam;
b. kerjasama operasi pemadaman dan penyelamatan;
c. pinjam pakai sarana prasarana kebakaran; dan
d. penyediaan air kebakaran.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka Penanggulangan bahaya kebakaran yang terjadi di wilayah perbatasan.
(4) Biaya operasi penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah perbatasan menjadi beban dan tanggung jawab daerah masing-masing.
Koreksi Anda
