Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OPD yang membidangi urusan kebakaran sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat melakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa. (2) Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa yang dimiliki oleh masyarakat untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas OPD membidangi urusan kebakaran harus disertai surat tugas yang ditandatangani kepala OPD yang membidangi urusan kebakaran. (4) Setiap alat pemadam kebakaran harus dilengkapi dengan petunjuk cara penggunaan yang memuat uraian singkat dan jelas tentang cara penggunaanya.
Koreksi Anda