Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa wajib dimohonkan pemeriksaan dan/atau pengujian secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali, kepada OPD yang membidangi urusan kebakaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda