Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa wajib dimohonkan pemeriksaan dan/atau pengujian secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali, kepada OPD yang membidangi urusan kebakaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
