Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
Penyusunan RISPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
