Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RISPK mencerminkan layanan kepada masyarakat yang meliputi : a. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran. b. Pemberdayaan masyarakat. c. Pemadaman kebakaran. d. Penyelamatan jiwa dan harta benda.
Koreksi Anda