Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penatausahaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Pengguna Barang. (3) Penetapan Pengurus Barang Pengelola oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Pejabat Penatausahaan Barang. (4) Penetapan …. (4) Penetapan Pengurus Barang Pengguna oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Pengguna Barang. (5) Penetapan Pengurus Barang Pembantu oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usul Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang.
Koreksi Anda