Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Barang Pengelola adalah Pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan pada Pejabat Penatausahaan Barang. (2) Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. Membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan kepada Pejabat Penatausahaan Barang; b. Membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan kepada Pejabat Penatausahaan Barang; c. Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Bupati; d. Meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan dari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan; e. Menyiapkan ….. e. Menyiapkan bahan pencatatan berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang; f. Menyimpan dokumen asli kepemilikan; g. Menyimpan salinan dokumen Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang; h. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan; dan i. Merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan.
Koreksi Anda