Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Barang Pengelola adalah Pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan pada Pejabat Penatausahaan Barang.
(2) Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. Membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
b. Membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan kepada Pejabat Penatausahaan Barang;
c. Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. Meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan dari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan;
e. Menyiapkan …..
e. Menyiapkan bahan pencatatan berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
f. Menyimpan dokumen asli kepemilikan;
g. Menyimpan salinan dokumen Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang;
h. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan; dan
i. Merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang Pengelola sebagai bahan penyusunan Laporan.
Koreksi Anda
