Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab :
a. Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
b. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi yang berada dalam penguasaannya;
d. Menggunakan …..
d. Menggunakan yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
e. Mengamankan dan memelihara yang berada dalam penguasaannya;
f. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan selain Tanah dan/atau Bangunan;
g. Menyerahkan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Bupati melalui Pengelola Barang;
g. Mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan ;
h. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan yang ada dalam penguasaannya; dan
i. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
