Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola. (2) Pengelola mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan ; b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan; c. Mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Bupati; d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan; e. Mengatur pelaksanaan pemindahtanganan yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi ; dan g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan.
Koreksi Anda