Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelola. (2) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan mempunyai wewenang dan tanggung jawab : a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah; b. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan ; d. MENETAPKAN Pejabat yang mengurus dan menyimpan ; e. mengajukan usul pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui ….. f. menyetujui usul pemindahtanganan, Pemusnahan,dan Penghapusan sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul Pemanfaatan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul Pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda