Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelola.
(2) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. MENETAPKAN Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan ;
d. MENETAPKAN Pejabat yang mengurus dan menyimpan ;
e. mengajukan usul pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujui …..
f. menyetujui usul pemindahtanganan, Pemusnahan,dan Penghapusan sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul Pemanfaatan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul Pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Koreksi Anda
