Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
(2) Dalam ….
(2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola memperhatikan:
a. Standar kebutuhan Tanah dan/atau Bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait bersangkutan;
b. Hasil audit atas Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan; dan/atau
c. Laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penetapan status Penggunaan;
b. Pemanfaatan; atau
c. Pemindahtanganan.
Koreksi Anda
