Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain. (2) Dalam …. (2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola memperhatikan: a. Standar kebutuhan Tanah dan/atau Bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah terkait bersangkutan; b. Hasil audit atas Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan; dan/atau c. Laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain. (3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penetapan status Penggunaan; b. Pemanfaatan; atau c. Pemindahtanganan.
Koreksi Anda