Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang yang tidak menyerahkan berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan berupa Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
(2) Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak menyerahkan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
