Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang Milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 26 …..
Koreksi Anda
