Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan tata cara : a. Pengguna Barang melaporkan yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya. (2) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN status Penggunaan pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan dari Pengguna Barang.
Koreksi Anda